Halaman
55
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
c.
Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas kemauannya
sendiri, dengan ketentuan telah berusia 18 tahun dan bertempat tinggal
di luar negeri.
d.
Masuk ke dalam dinas tentara asing tanpa disertai izin dari presiden.
e.
Masuk dalam dinas negara asing atas kemauan sendiri, yang mana
jabatan dalam dinas tersebut di Indonesia hanya dapat dijabat oleh
Warga Negara Indonesia.
f.
Mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing
atau bagian dari negara asing tersebut atas dasar kemauan sendiri.
g.
Turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk
suatu negara asing, meskipun tidak diwajibkan keikutsertaannya.
h.
Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing
atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang
masih berlaku dari negara lain atas namanya.
i.
Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama
lima tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara. Tanpa
alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya
untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu
lima tahun tersebut berakhir, dan setiap lima tahun berikutnya yang
bersangkutan tetap tidak mengajukan pernyataan ingin menjadi Warga
Negara Indonesia kepada perwakilan Indonesia, meskipun telah diberi
pemberitahuan secara tertulis.
C. Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan di Indonesia
1. Pengertian Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan
Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang beragama.
Kehidupan beragama merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
kehidupan seluruh masyarakat Indonesia, termasuk kalian sebagai pelajar.
Setiap awal pelajaran kalian tentunya selalu dipersilakan untuk berdoa
berdasarkan agama dan kepercayaannya masing-masing. Begitupun ketika
berada di lingkungan keluarga atau masyarakat, kalian dapat melakukan
berbagai kegiatan keagamaan dengan nyaman, aman dan tertib. Hal itu
Kelas X SMA/MA/SMK/MAK
56
semua, dikarenakan di negara kita sudah ada jaminan akan kemerdekaan
beragama dan kepercayaan yang dimiliki oleh seluruh rakyat Indonesia.
Coba kalian amati Gambar 2.8.
Apa yang kalian pikirkan setelah melihat gambar di atas? Tentu saja
kalian sudah dapat menyimpulkan bahwa setiap orang di negara Indonesia
dapat melakukan berbagai macam aktivitas keagamaan sebagai wujud
dari adanya kemerdekaan beragama dan kepercayaan. Apa sebenarnya
kemerdekaan beragama dan berkepercayaan itu?
Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan mengandung makna
bahwa setiap manusia bebas memilih, melaksanakan ajaran agama menurut
keyakinan dan kepercayaannya. Setiap manusia tidak boleh dipaksa oleh
siapapun, baik itu oleh pemerintah, pejabat agama, masyarakat, maupun
orang tua sendiri. Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan muncul
dikarenakan secara prinsip tidak ada tuntunan dalam agama apa pun yang
mengandung paksaan atau menyuruh penganutnya untuk memaksakan
agamanya kepada orang lain, terutama terhadap orang yang telah menganut
salah satu agama.
Setiap orang memiliki kemerdekaan beragama, tetapi apakah boleh
kita untuk tidak beragama? Tentu saja tidak boleh, kemerdekaan beragama
itu tidak dimaknai sebagai kebebasan untuk tidak beragama atau bebas
untuk tidak beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa. Kemerdekaan beragama
bukan pula dimaknai sebagai kebebasan untuk menarik orang yang telah
beragama atau mengubah agama yang telah dianut seseorang. Selain itu
kemerdekaan beragama juga tidak diartikan sebagai kebebasan untuk
Sumber: www.ilmupengetahuan umum.com
Gambar 2.8 Indonesia merupakan negara demokrasi yang berdasarkan Ketuhanan
Yang Maha Esa
.
57
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
beribadah yang tidak sesuai dengan tuntunan dan ajaran agama masing-
masing. Setiap manusia tidak diperbolehkan menistakan agama dengan
melakukan peribadatan yang menyimpang dari ajaran agama yang
dianutnya.
Kemerdekaan beragama dan kepercayaan di Indonesia dijamin oleh
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 28 E ayat (1) dan
(2) sebagai berikut.
1)
Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya,
memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih
kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan
meninggalkannya, serta berhak kembali.
2)
Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan
pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Di
samping itu, dalam Pasal 29 UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945 ayat (2) disebutkan, bahwa “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat
menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
Ketentuan-ketentuan di atas, semakin menunjukkan bahwa di Indonesia
telah dijamin adanya persamaan hak bagi setiap warga negara untuk
menentukan dan menetapkan pilihan agama yang ia anut, menunaikan
ibadah serta segala kegiatan yang berhubungan dengan agama dan
kepercayaan masing-masing. Dengan kata lain, seluruh warga negara berhak
atas kemerdekaan beragama seutuhnya, tanpa harus khawatir negara akan
mengurangi kemerdekaan itu. Dikarenakan kemerdekaan beragama tidak
boleh dikurangi dengan alasan apapun sebagaimana diatur dalam Pasal 28
I ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan
bahwa “hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran
dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk
diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas
dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apa pun.” Oleh karena itu, untuk mewujudkan
ketentuan tersebut, diperlukan hal-hal sebagai berikut.
Kelas X SMA/MA/SMK/MAK
58
a.
Adanya pengakuan yang sama oleh pemerintah terhadap agama-agama
yang dipeluk oleh warga negara.
b. Tiap pemeluk agama mempunyai kewajiban, hak dan kedudukan yang
sama dalam negara dan pemerintahan.
c. Adanya kebebasan yang otonom bagi setiap penganut agama dengan
agamanya itu, apabila terjadi perubahan agama, yang bersangkutan
mempunyai kebebasan untuk menetapkan dan menentukan agama
yang ia kehendaki.
d. Adanya kebebasan yang otonom bagi tiap golongan umat beragama
serta perlindungan hukum dalam pelaksanaan kegiatan peribadatan
dan kegiatan keagamaan lainnya yang berhubungan dengan eksistensi
agama masing- masing.
Tugas Mandiri 2.3
Kemerdekaan beragama dan kepercayaan diatur pula dalam Undang-Undang
RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta dalam Undang-Undang
RI Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-
Hak Sipil dan Politik. Tugas kalian adalah mengidentifikasi ciri-ciri kemerdekaan
beragama dan kepercayaan yang terdapat dalam dua peraturan tersebut. Tuliskan
hasil identifikasi kalian ke dalam tabel berikut ini.
Tabel 2.5
Identifikasi Ciri-Ciri Kemerdekaan Beragama dan Kepercayaan
yang Terdapat dalam Dua Peraturan
No
Ciri-Ciri Kemerdekaan
Beragama
Penjelasan
1.
2.
3.
59
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
No
Ciri-Ciri Kemerdekaan
Beragama
Penjelasan
4.
5.
6.
7.
8.
2. Membangun Kerukunan Umat Beragama
Kemerdekaan beragama di Indonesia menyebabkan Indonesia
mempunyai agama yang beraneka ragam. Di sekolah kalian, mungkin
saja warga sekolahnya (siswa dan guru) menganut agama yang berbeda-
beda sesuai dengan keyakinannya. Atau mungkin saja, kalian mempunyai
tetangga yang tidak seagama dengan kalian. Hal itu semua, merupakan
sesuatu yang wajar. Keberagaman agama yang dianut oleh bangsa Indonesia
itu tidak boleh dijadikan hambatan untuk memperkokoh persatuan dan
kesatuan bangsa. Hal tersebut tentu saja akan terwujud apabila dibangun
kerukunan umat beragama. Coba kalian amati gambar 2.9.
Sumber: www.antaranews.com
Gambar 2.9 Hubungan antarumat beragama harus terus dijaga dan dipelihara demi
persatuan dan kesatuan NKRI.
Kelas X SMA/MA/SMK/MAK
60
Kerukunan umat beragama merupakan sikap mental umat beragama
dalam rangka mewujudkan kehidupan yang serasi dengan tidak
membedakan pangkat, kedudukan sosial dan tingkat kekayaan. Kerukunan
umat beragama dimaksudkan agar terbina dan terpelihara hubungan baik
dalam pergaulan antara warga yang seagama maupun yang berlainan
agama.
Apa saja bentuk kerukunan beragama itu? Di negara kita mengenal
konsep Tri Kerukunan Umat Beragama, yang terdiri atas kerukunan internal
umat seagama, kerukunan antar umat berbeda agama, dan kerukunan
antar umat beragama dengan pemerintah. Bagaimana perwujudan dari tiga
konsep kerukunan itu? Untuk mengetahuinya, simaklah uraian berikut.
Kerukunan antar umat seagama berarti adanya kesepahaman dan
kesatuan untuk melakukan amalan dan ajaran agama yang dipeluk dengan
menghormati adanya perbedaan yang masih bisa ditolerir. Dengan kata
lain, sesama umat seagama tidak diperkenankan untuk saling bermusuhan,
saling menghina, saling menjatuhkan, tetapi harus mengembangkan sikap
saling menghargai, menghomati dan toleransi apabila terdapat perbedaan,
asalkan perbedaan tersebut tidak menyimpang dari ajaran agama yang
dianut. Kerukunan antar umat beragama adalah cara atau sarana untuk
mempersatukan dan mempererat hubungan antara orang-orang yang tidak
seagama dalam proses pergaulan pergaulan di masyarakat, tetapi bukan
ditujukan untuk mencampuradukkan ajaran agama. Ini perlu dilakukan
untuk menghindari terbentuknya fanatisme ekstrim yang membahayakan
keamanan, dan ketertiban umum. Bentuk nyata yang bisa dilakukan adalah
dengan adanya dialog antar umat beragama yang di dalamnya bukan
membahas perbedaan, akan tetapi memperbincangkan kerukunan, dan
perdamaian hidup dalam bermasyarakat. Intinya adalah bahwa masing-
masing agama mengajarkan manusia untuk hidup dalam kedamaian dan
ketenteraman.
Kerukunan antar umat beragama dengan pemerintah, maksudnya
adalah dalam hidup beragama, masyarakat tidak lepas dari adanya aturan
pemerintah setempat yang mengatur tentang kehidupan bermasyarakat.
Masyarakat tidak boleh hanya mentaati aturan dalam agamanya masing-
masing, akan tetapi juga harus menaati hukum yang berlaku di negara
Indonesia.
61
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Tugas Kelompok 2.2
Lakukanlah identifikasi terhadap perilaku masyarakat di lingkungan sekitarmu
yang mencerminkan perwujudan upaya membangun kerukunan beragama.
Tuliskan hasil identifikasi kalian ke dalam tabel di bawah ini. Informasikan hasil
identifikasi kalian kepada kelompok yang lain.
Tabel 2.6
Contoh Perilaku Masyarakat di Lingkungan Sekitarmu yang Mencerminkan
Perwujudan Upaya Membangun Kerukunan Beragama
No
Komponen Kerukunan
Beragama
Contoh Perilaku
1.
Kerukunan internal umat
seagama
a. Mengikuti kegiatan keagamaan
b. ................................................
c. ................................................
d. ................................................
e. ................................................
2.
Kerukunan antar umat
berbeda agama
a. Bergotong royong membersihkan
lingkungan
b. ................................................
c. ................................................
d. ................................................
e. ................................................
3.
Kerukunan antar umat
beragama dengan
pemerintah
a. Merayakan hari besar keagamaan yang
ditetapkan oleh pemerintah
b. ................................................
c. ................................................
d. ................................................
e. ................................................