Gambar Sampul PPkn  · Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan
PPkn · Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan
Nuryadi dan Tolib

24/08/2021 11:54:17

SMA 10 KTSP

Lihat Katalog Lainnya
Halaman

55

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

c.

Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas kemauannya

sendiri, dengan ketentuan telah berusia 18 tahun dan bertempat tinggal

di luar negeri.

d.

Masuk ke dalam dinas tentara asing tanpa disertai izin dari presiden.

e.

Masuk dalam dinas negara asing atas kemauan sendiri, yang mana

jabatan dalam dinas tersebut di Indonesia hanya dapat dijabat oleh

Warga Negara Indonesia.

f.

Mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing

atau bagian dari negara asing tersebut atas dasar kemauan sendiri.

g.

Turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk

suatu negara asing, meskipun tidak diwajibkan keikutsertaannya.

h.

Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing

atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang

masih berlaku dari negara lain atas namanya.

i.

Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama

lima tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara. Tanpa

alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya

untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu

lima tahun tersebut berakhir, dan setiap lima tahun berikutnya yang

bersangkutan tetap tidak mengajukan pernyataan ingin menjadi Warga

Negara Indonesia kepada perwakilan Indonesia, meskipun telah diberi

pemberitahuan secara tertulis.

C. Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan di Indonesia

1. Pengertian Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan

Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang beragama.

Kehidupan beragama merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari

kehidupan seluruh masyarakat Indonesia, termasuk kalian sebagai pelajar.

Setiap awal pelajaran kalian tentunya selalu dipersilakan untuk berdoa

berdasarkan agama dan kepercayaannya masing-masing. Begitupun ketika

berada di lingkungan keluarga atau masyarakat, kalian dapat melakukan

berbagai kegiatan keagamaan dengan nyaman, aman dan tertib. Hal itu

Kelas X SMA/MA/SMK/MAK

56

semua, dikarenakan di negara kita sudah ada jaminan akan kemerdekaan

beragama dan kepercayaan yang dimiliki oleh seluruh rakyat Indonesia.

Coba kalian amati Gambar 2.8.

Apa yang kalian pikirkan setelah melihat gambar di atas? Tentu saja

kalian sudah dapat menyimpulkan bahwa setiap orang di negara Indonesia

dapat melakukan berbagai macam aktivitas keagamaan sebagai wujud

dari adanya kemerdekaan beragama dan kepercayaan. Apa sebenarnya

kemerdekaan beragama dan berkepercayaan itu?

Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan mengandung makna

bahwa setiap manusia bebas memilih, melaksanakan ajaran agama menurut

keyakinan dan kepercayaannya. Setiap manusia tidak boleh dipaksa oleh

siapapun, baik itu oleh pemerintah, pejabat agama, masyarakat, maupun

orang tua sendiri. Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan muncul

dikarenakan secara prinsip tidak ada tuntunan dalam agama apa pun yang

mengandung paksaan atau menyuruh penganutnya untuk memaksakan

agamanya kepada orang lain, terutama terhadap orang yang telah menganut

salah satu agama.

Setiap orang memiliki kemerdekaan beragama, tetapi apakah boleh

kita untuk tidak beragama? Tentu saja tidak boleh, kemerdekaan beragama

itu tidak dimaknai sebagai kebebasan untuk tidak beragama atau bebas

untuk tidak beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa. Kemerdekaan beragama

bukan pula dimaknai sebagai kebebasan untuk menarik orang yang telah

beragama atau mengubah agama yang telah dianut seseorang. Selain itu

kemerdekaan beragama juga tidak diartikan sebagai kebebasan untuk

Sumber: www.ilmupengetahuan umum.com

Gambar 2.8 Indonesia merupakan negara demokrasi yang berdasarkan Ketuhanan

Yang Maha Esa

.

57

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

beribadah yang tidak sesuai dengan tuntunan dan ajaran agama masing-

masing. Setiap manusia tidak diperbolehkan menistakan agama dengan

melakukan peribadatan yang menyimpang dari ajaran agama yang

dianutnya.

Kemerdekaan beragama dan kepercayaan di Indonesia dijamin oleh

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 28 E ayat (1) dan

(2) sebagai berikut.

1)

Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya,

memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih

kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan

meninggalkannya, serta berhak kembali.

2)

Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan

pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

Di

samping itu, dalam Pasal 29 UUD Negara Republik Indonesia Tahun

1945 ayat (2) disebutkan, bahwa “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap

penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat

menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

Ketentuan-ketentuan di atas, semakin menunjukkan bahwa di Indonesia

telah dijamin adanya persamaan hak bagi setiap warga negara untuk

menentukan dan menetapkan pilihan agama yang ia anut, menunaikan

ibadah serta segala kegiatan yang berhubungan dengan agama dan

kepercayaan masing-masing. Dengan kata lain, seluruh warga negara berhak

atas kemerdekaan beragama seutuhnya, tanpa harus khawatir negara akan

mengurangi kemerdekaan itu. Dikarenakan kemerdekaan beragama tidak

boleh dikurangi dengan alasan apapun sebagaimana diatur dalam Pasal 28

I ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan

bahwa “hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran

dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk

diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas

dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat

dikurangi dalam keadaan apa pun.” Oleh karena itu, untuk mewujudkan

ketentuan tersebut, diperlukan hal-hal sebagai berikut.

Kelas X SMA/MA/SMK/MAK

58

a.

Adanya pengakuan yang sama oleh pemerintah terhadap agama-agama

yang dipeluk oleh warga negara.

b. Tiap pemeluk agama mempunyai kewajiban, hak dan kedudukan yang

sama dalam negara dan pemerintahan.

c. Adanya kebebasan yang otonom bagi setiap penganut agama dengan

agamanya itu, apabila terjadi perubahan agama, yang bersangkutan

mempunyai kebebasan untuk menetapkan dan menentukan agama

yang ia kehendaki.

d. Adanya kebebasan yang otonom bagi tiap golongan umat beragama

serta perlindungan hukum dalam pelaksanaan kegiatan peribadatan

dan kegiatan keagamaan lainnya yang berhubungan dengan eksistensi

agama masing- masing.

Tugas Mandiri 2.3

Kemerdekaan beragama dan kepercayaan diatur pula dalam Undang-Undang

RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta dalam Undang-Undang

RI Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-

Hak Sipil dan Politik. Tugas kalian adalah mengidentifikasi ciri-ciri kemerdekaan

beragama dan kepercayaan yang terdapat dalam dua peraturan tersebut. Tuliskan

hasil identifikasi kalian ke dalam tabel berikut ini.

Tabel 2.5

Identifikasi Ciri-Ciri Kemerdekaan Beragama dan Kepercayaan

yang Terdapat dalam Dua Peraturan

No

Ciri-Ciri Kemerdekaan

Beragama

Penjelasan

1.

2.

3.

59

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

No

Ciri-Ciri Kemerdekaan

Beragama

Penjelasan

4.

5.

6.

7.

8.

2. Membangun Kerukunan Umat Beragama

Kemerdekaan beragama di Indonesia menyebabkan Indonesia

mempunyai agama yang beraneka ragam. Di sekolah kalian, mungkin

saja warga sekolahnya (siswa dan guru) menganut agama yang berbeda-

beda sesuai dengan keyakinannya. Atau mungkin saja, kalian mempunyai

tetangga yang tidak seagama dengan kalian. Hal itu semua, merupakan

sesuatu yang wajar. Keberagaman agama yang dianut oleh bangsa Indonesia

itu tidak boleh dijadikan hambatan untuk memperkokoh persatuan dan

kesatuan bangsa. Hal tersebut tentu saja akan terwujud apabila dibangun

kerukunan umat beragama. Coba kalian amati gambar 2.9.

Sumber: www.antaranews.com

Gambar 2.9 Hubungan antarumat beragama harus terus dijaga dan dipelihara demi

persatuan dan kesatuan NKRI.

Kelas X SMA/MA/SMK/MAK

60

Kerukunan umat beragama merupakan sikap mental umat beragama

dalam rangka mewujudkan kehidupan yang serasi dengan tidak

membedakan pangkat, kedudukan sosial dan tingkat kekayaan. Kerukunan

umat beragama dimaksudkan agar terbina dan terpelihara hubungan baik

dalam pergaulan antara warga yang seagama maupun yang berlainan

agama.

Apa saja bentuk kerukunan beragama itu? Di negara kita mengenal

konsep Tri Kerukunan Umat Beragama, yang terdiri atas kerukunan internal

umat seagama, kerukunan antar umat berbeda agama, dan kerukunan

antar umat beragama dengan pemerintah. Bagaimana perwujudan dari tiga

konsep kerukunan itu? Untuk mengetahuinya, simaklah uraian berikut.

Kerukunan antar umat seagama berarti adanya kesepahaman dan

kesatuan untuk melakukan amalan dan ajaran agama yang dipeluk dengan

menghormati adanya perbedaan yang masih bisa ditolerir. Dengan kata

lain, sesama umat seagama tidak diperkenankan untuk saling bermusuhan,

saling menghina, saling menjatuhkan, tetapi harus mengembangkan sikap

saling menghargai, menghomati dan toleransi apabila terdapat perbedaan,

asalkan perbedaan tersebut tidak menyimpang dari ajaran agama yang

dianut. Kerukunan antar umat beragama adalah cara atau sarana untuk

mempersatukan dan mempererat hubungan antara orang-orang yang tidak

seagama dalam proses pergaulan pergaulan di masyarakat, tetapi bukan

ditujukan untuk mencampuradukkan ajaran agama. Ini perlu dilakukan

untuk menghindari terbentuknya fanatisme ekstrim yang membahayakan

keamanan, dan ketertiban umum. Bentuk nyata yang bisa dilakukan adalah

dengan adanya dialog antar umat beragama yang di dalamnya bukan

membahas perbedaan, akan tetapi memperbincangkan kerukunan, dan

perdamaian hidup dalam bermasyarakat. Intinya adalah bahwa masing-

masing agama mengajarkan manusia untuk hidup dalam kedamaian dan

ketenteraman.

Kerukunan antar umat beragama dengan pemerintah, maksudnya

adalah dalam hidup beragama, masyarakat tidak lepas dari adanya aturan

pemerintah setempat yang mengatur tentang kehidupan bermasyarakat.

Masyarakat tidak boleh hanya mentaati aturan dalam agamanya masing-

masing, akan tetapi juga harus menaati hukum yang berlaku di negara

Indonesia.

61

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Tugas Kelompok 2.2

Lakukanlah identifikasi terhadap perilaku masyarakat di lingkungan sekitarmu

yang mencerminkan perwujudan upaya membangun kerukunan beragama.

Tuliskan hasil identifikasi kalian ke dalam tabel di bawah ini. Informasikan hasil

identifikasi kalian kepada kelompok yang lain.

Tabel 2.6

Contoh Perilaku Masyarakat di Lingkungan Sekitarmu yang Mencerminkan

Perwujudan Upaya Membangun Kerukunan Beragama

No

Komponen Kerukunan

Beragama

Contoh Perilaku

1.

Kerukunan internal umat

seagama

a. Mengikuti kegiatan keagamaan

b. ................................................

c. ................................................

d. ................................................

e. ................................................

2.

Kerukunan antar umat

berbeda agama

a. Bergotong royong membersihkan

lingkungan

b. ................................................

c. ................................................

d. ................................................

e. ................................................

3.

Kerukunan antar umat

beragama dengan

pemerintah

a. Merayakan hari besar keagamaan yang

ditetapkan oleh pemerintah

b. ................................................

c. ................................................

d. ................................................

e. ................................................